Demak – Babinsa Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak
Sertu Djunaedi bersama Bhabinkamtibmas Bripka M. Ghofur menghadiri mediasi
antara PT. Tower Bersama Group dengan beberapa warga di Balai Desa Mranggen, Selasa
(13/04/2021).
Mediasi tersebut terkait adanya beberapa orang warga yang
tidak setuju dengan rencana pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) Smartfren
oleh PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk di tanah bengkok milik Pemdes
Mranggen yang berada di Jalan Prigi V, RT 007/006 Desa Mranggen, Kecamatan
Mranggen, Kabupaten Demak.
Kepala Desa Mranggen H. Kemad Arifin menjelaskan, dua
orang warga yang menolak rencana pembangunan tower tersebut dikarenakan mereka
belum masuk daftar warga yang terkena dampak, dan adanya miskomunikasi antara
PT. Tower Bersama Group, Pemdes dengan warga.
“Untuk itu kita mediasi bersama, agar semuanya clear
tanpa ada masalah di kemudian hari,” katanya.
Dijelaskannya, untuk warga yang menolak tersebut,
statusnya masih dalam revisi dan kaji ulang antara Pihak PT. Tower Bersama
Group dengan Pihak Pemdes Mranggen. Apakah mereka layak dimasukkan daftar warga
yang terdampak atau tidak.
Dalam kesempatan itu, Babinsa Sertu Djunaedi meminta agar
musyawarah dilaksanakan dengan baik, bijak, mengedepankan mufakat dan dengan
kepala dingin, agar bisa mencapai titik temu yang diinginkan.
“Terkait pembahasan masalah, kami Babinsa dan
Bhabinkamtibmas bersikap netral, tidak memihak manapun. Akan tetapi kami
berharap musyawarah dilaksanakan dengan kepala dingin, agar didapatkan hasil
yang sesuai,” tegas Dujenaedi.
Diketahui, penyewaan lahan bengkok desa Mranggen ini
rencananya akan dilangsungkan selama 11 tahun ke depan. Dan mediasi
dilaksanakan tanpa ada hasil yang pasti, karena nama kedua warga yang menolak
tersebut, masih dalam pembahasan antara pihak desa dengan PT. Tower Bersama
Group.
Hadir dalam mediasi, Kepala Desa Mranggen H. Kemad
Arifin, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala BPD Mranggen Agus Suripto, beserta anggotanya,
supervisor pihak PT. Tower Bersama Group Leni Mardiana, dua orang warga yang
menolak, yaitu Slamet (ahli waris almarhumah ibu Djuminah), dan Moch Romadhon.
0 Komentar