DEMAK – Menanggapi Surat Edaran Direktorat
Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, tentang vaksinasi
tahap 3 bagi masyarakat rentan dan masyarakat umum, Forkopimda Kabupaten Demak
menggelar rakor bersama Forkopincam, Kepala Puskesmas, Lurah dan Kepala desa,
Jumat (09/07/2021).
Acara secara virtual zoom tersebut
dilaksanakan di kantor Command Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kabupaten Demak, dengan dihadiri Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Arh
Mohamad Ufiz, S.I.P.,M.I.Pol., Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, Wakil
Bupati Demak KH. Ali Maksum M.Si, Kepala Kejaksanaan Demak Suhendra, Sekda dr.
Singgih, Asisiten Pemerintahan A. Nurwahyudi, Plh Asisiten 2 Agus Luhur
Pambudi, Kepada DKK Demak Guvrin, Ka Kordinator Percepatan Vaksinasi DKK Heri
Winarno dan Kepala Bagian Vaksinator DKK Subandi.
Membuka acara, Sekda Demak dr. Singgih
menyampaikan bahwa perlu diadakannya rapat koordinasi terkait penambahan
vaksinasi kepada warga masyarakat, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen P2P
Kemenkes RI No.02.02/I/1727/2021 tentang tentang vaksinasi tahap 3 bagi
masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya.
Dengan Rakor tersebut, diharapkan dapat
memperkuat upaya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka
percepatan vaksinasi di Kabupaten Demak mengingat lonjakan kasus terkonfirmasi
dan kematian sangat tinggi.
“Target kita dalam vaksinasi belum tercapai,
apalagi ada penambahan vaksin dari pusat. Untuk itu kita perlu mengadakan Rakor
guna memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat, mengingat banyak
masyarakat yang tidak mau divaksin,” ujarnya.
Guvrin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Demak memaparkan tentang kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Demak. Dirinya
mengambil sampel kasus Covid-19 dalam sehari, tanggal 8 Juli 2021. Menurut datanya, ada 512 kasus
aktif atau sebanyak 6,2 %, dengan kasus meninggal 23 orang atau 11 %.
“Kasus aktif di Demak 6,2 persen. Sementara
nilai standar di bawah 5 persen. Makanya Demak masuk zona merah, dengan kasus
meninggal 11 persen. Ini cukup tinggi. Untuk itu kita butuh banyak vaksinasi
untuk menekan kasus tersebut,” paparnya.
Sementara Kapolres Demak, AKBP Andhika
menyampaikan bahwa Covid-19 sampai saat ini belum ada obatnya, dan satu-satunya
cara adalah dengan menghambatnya dan membentuk Herd Imunity (kekebalan
kelompok), dengan cara selalu menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Dikatakannya, masyarakat sendiri masih banyak
yang tidak percaya dengan adanya virus Covid-19, padahal Rumah Sakit di Demak
sudah penuh dengan pasien Covid-19 dengan ciri-ciri sakit sesak nafas.
“Angka kematian masih saja banyak, untuk itu
mari bersama-sama kita memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait
vaksinasi dan mari bersama-sama kejar target untuk menyelamatkan warga
masyarakat Demak dengan vaksinasi untuk menghindari resiko kematian,” tuturnya.
Komandan Kodim Letkol Arh Mohamad Ufiz
menambahkan, gerakan vaksinasi yang ada di luar negeri sudah sangat masiv dan
sudah hampir mencapai 70-90 %. Ini dikarenakan masyarakatnya sudah sadar. Namun
di Indonesia dan khususnya Kabupaten Demak baru mencapai 20%, dan tidak sedikit
masyarakat yang termakan berita hoax, sehingga mereka tidak mau divaksin.
Dandim menjelaskan, dari kasus kematian
karena Covid-19 di Kabupaten Demak, banyak diantaranya yang belum melaksanakan
vaksin. “Oleh karenanya menjadi tugas kita untuk memberikan edukasi kepada
masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi,” jelasnya.
Dikatakannya, sosialisasi edukasi dalam
rangka penambahan vaksinasi di Kabupaten Demak menjadi tugas semua komponen
masyarakat. Rangkul tokoh agama, tokoh masyarakat dan ormas untuk membantu
dalam sosialisasi. Dengan demikian kendala yang dihadapi di lapangan dapat
diminimalisir, dan warga menjadi sadar dan tidak ogah-ogahan lagi untuk
divaksin.
“Memang kesadaran masyarakat masih rendah.
Tidak mudah untuk meyakinkan mereka. Tapi dengan sosialisasi yang baik, dengan
merangkul para tokoh di tengah masyarakat, saya yakin akan lebih banyak warga
yang mau divaksin,” pungkas Dandim.
Dalam rakor tersebut disepakati bahwa apabila
tidak melaksanakan vaksinasi, warga yang akan mengambil Bansos BLT atau bantuan
lainnya tidak akan dilayani, jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan sudah
vaksinasi.
Selain itu, tentang pengalokasian Dana Desa
dapat dipergunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Mulai dari
pencegahan, seperti untuk membeli disinfektan, pembelian vitamin, obat untuk
pasien isolasi terpusat desa, hingga digunakan untuk memberikan bantuan sembako
bagi mereka yang isolasi mandiri.
0 Komentar