DEMAK - Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat terus dilakukan aparat TNI dan Polri di Kecamatan
Mranggen, yakni dengan memperketat aktivitas masyarakat dan membatasinya guna
mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Semalam, Rabu (21/07/2021), personel Koramil 12/Mranggen
Kodim 0716/Demak bersama personel Polsek Mranggen dan Dalmas Polres Demak
melakukan penegakan dalam rangka PPKM Darurat di seputar Kecamatan Mranggen.
Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Demak Kompol Johan
Valentino Namuru ini dengan melakukan pembatasan jam malam dan pembubaran aktifitas
warga di malam hari. Mereka menyisir kawasan padat pedagang di jalan Kauman
Mranggen, jalan Desa Kangkung, dan jalan Perum Pucang Gading.
Komandan Koramil 12/Mranggen melalui Batuud Serma Wahyu
menyebut, pelaksanaan penegakan PPKM Darurat terus dilaksanakan di kawasan
Kecamatan Mranggen dengan membatasi aktivitas warga di malam hari.
Tentu hal ini bukan tanpa sebab, mengingat wilayah
Kecamatan Mranggen merupakan satu-satunya kecamatan dengan jumlah penduduk yang
sangat padat se-Kabupaten Demak. Bahkan satu desa, yakni Desa Batursari jumlah
penduduknya lebih banyak dari satu kecamatan, yaitu Kecamatan Kebonagung Demak.
“Selain banyaknya pusat keramaian disini, juga masih
banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Banyak dijumpai tak
memakai masker saat keluar rumah. Untuk itu, setiap malam kita bersama Polres
lakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Dengan diperpanjangnya masa pemberlakukan PPKM Darurat oleh
pemerintah pusat, maka aparat akan terus melakukan patroli dengan memberikan
edukasi dan teguran kepada pelaku usaha warung dan berbagai jenis usaha lainya
untuk menutup usahanya pada saat memasuki pukul 20.00 WIB.
Pembatasan kegiatan masyarakat dalam PPKM Darurat yang
diberlakukan di wilayah Kecamatan Mranggen meliputi pembatasan dan pembubaran
kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, penutupan pertokoan, warung, cafe,
angkringan, tempat olahraga dan tempat nongkrong anak-anak muda, serta imbauan
mematikan lampu penerangan di atas jam 8 malam.
Terpisah, Komandan Kodim Letkol Arh Mohamad Ufiz mengemukakan,
penerapan PPKM Darurat terus dilaksanakan di wilayah Kabupaten Demak, seluruh
instansi mulai dari Pemkab, Kodim, Polres, terus bersinergi untuk menerapkan kebijakan
dari Presiden Republik Indonesia ini.
Perpanjangan PPKM Darurat yang diintruksikan langsung
oleh Presiden Joko Widodo sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di
tengah masyarakat. Kasus lonjakan Covid-19 yang terjadi menjadi tanggungjawab
bersama. Bukan hanya pemerintah dan aparat terkait saja, melainkan seluruh
warga masyarakat, khususnya Kabupaten Demak.
“Dengan perpanjangan PPKM Darurat oleh pemerintah, saya
mengajak seluruh warga masyarakat untuk saling mendukung dalam penerapan
kebijakan ini. Memang banyak pro dan kontra di tengah masyarakat. Akan tetapi, ini
merupakan langkah yang harus diambil guna mencegah penyebaran Covid-19 di
tengah masyarakat. Semoga dengan dukungan dari seluruh lapisan, pandemi ini dapat
segera berakhir,” tegas Dandim Letkol Ufiz.
0 Komentar