Pemerintah melalui Kemenkes RI telah melakukan tindakan
pencegahan LGBT dengan mengkategorikan LGBT sebagai masalah kejiwaan,
berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.
Sejalan dengan pemerintah, TNI-AD secara tegas menolak
keras segala bentuk perilaku menyimpang LGBT, karena tidak menggambarkan kondisi
kesehatan jiwa yang baik, serta tidak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial
dan budaya Indonesia.
Lebih lengkapnya, silahkan cek gambar di atas......
0 Komentar